Bisnis
Kementerian Keuangan Akan Cekal WNI yang Pergi Ke Luar Negeri Bila Tidak Bayar Pajak

Kementerian Keuangan Akan Cekal WNI yang Pergi Ke Luar Negeri Bila Tidak Bayar Pajak

Kantor Konsultan Pajak Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat perintah pencegahan seseorang untuk ke luar negeri apabila individu yang bersangkutan memiliki catatan buruk dalam sistem pembayaran pajak.
Hal tersebut dimungkinkan melalui kerja sama di antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mana sudah ditandatangani pada tanggal 15 Mei lalu mengenai Sinergi di dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian.
Agung Sampurna selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarkat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengungkapkan bila nota kesepahaman tersebut berfokus pada hubungan kerja sama pertukaran informasi maupun data dari kedua direktorat jenderal, di mana tujuan utamanya adalah menindak kejahatan pajak.
Agung pun mengatakan bila Ditjen Pajak akan memberikan akses penuh perpajakan terhadap subjek pajak pada Ditjen Keimigrasian, sehubungan dengan hal itu, Ditjen Imigrasi nantinya akan memberikan akses Kemenkeu mengenai data perjalanan warga pribumi asli Indonesia maupun WNA sesuai yang dibutuhkan.
“Dari data-data ini instansi pemerintah yang terkait dapat melakukan tindakan. Jika ada individu yang diindikasi Dirjen Pajak memiliki tunggakan atau hutang pajak lantas di sistem Imigrasi nama orang tersebut mau berangkat ke luar negeri, perjalanan orang tersebut dapat langsung dibatalkan atau ditunda pada saat yang bersamaan”kata Agung.
Beliau mengatakan selain mencegah keberangkatan individu hutang pajak, pemerintah atau penyidik dari Kemenkeu dapat meminta penundaan pemberian paspor terhadap individu yang menghindari kewajibannya tersebut. Kerja sama ini, berlaku terhadap WNI maupun WNA yang ada di bawah peraturan wajib pajak di Indonesia. MoU ini bisa memberikan kewenangan terhadap Kemenkeu untuk bisa mengeluarkan perintah pencegahan keberangkatan dari seseorang yang diindikasi memiliki kejahatan perpajakan.
“Dalam aturan, Kemenkeu menjadi pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah pencekalan dari individu ke luar negeri, aktivitas ini jadi hal yang lazim mengingat sejumlah negara maju di dunia, seperti Singapura, USA, Australia, Eropa bahkan Malaysia pun telah menerapkan aturan kerja sama yang serupa” papar Agung.