Hukum

Panduan Aman Komplen Produk Tanpa Takut Terlilit UU ITE

Panduan Aman Komplen Produk Tanpa Takut Terlilit UU ITE – Pemerhati Hukum dari Kampus Indonesia (UI) Edmon Makarim menjelaskan warga harus waspada dalam sampaikan keluh kesah pada servis atau produk perusahaan. Jika tidak, warga malah dapat terlilit pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) atau UU ITE terutamanya Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik. Pasal itu mengatakan tiap orang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya info electronic dan/atau document electronic yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Panduan Aman Komplen Produk Tanpa Takut Terlilit UU ITE

konsumen setia sebaiknya sampaikan keluh kesah alias protes langsung pada pihak pemberi layanan atau penjual. Semestinya pakai (hak) protes dahulu. Rupanya jika hak saya tidak digubris, baru dapat kita eksplorasi ia. Customer seharusnya menerangkan rugi yang dirasakannya langsung pada pihak berkaitan. Pengutaraan protes, sambungnya, seharusnya dikatakan secara baik. Maka lebih bagus kita sebagai customer ada kewajibannya tuntaskan secara pantas. Jika keluh kesah telah dikatakan pada pihak berkaitan, karena itu customer dapat bercerita keluh kesahnya pada pihak lain. Tetapi, dia memperjelas seharusnya keluh kesah pada pihak lain itu tidak dikatakan di ruangan khalayak seperti sosial media.

Maka berhati-hati di situ dan jika bicarakan seseorang janganlah lekas tembak nama, cukup hanya inisial. Info itu dikatakan untuk menyikapi kasus customer yang terlilit UU ITE namanya Stella Monica. Dia jadi terdakwa kasus UU ITE selesai mengupload tangkapan monitor yang berisi pembicaraan dengan beberapa temannya masalah kualitas penyembuhan dan perawatan sebuah klinik kecantikan lewat sosial media, Instagram. Stella sendiri sebagai bekas pasien di klinik kecantikan berinisial LV itu. Sayang, keadaan wajahnya lebih buruk saat stop sementara memakai obat dan cream muka dari klinik itu.

Tersangka sudah membagikan atau mentransmisikan atau membuat bisa dijangkau document electronic dengan mengupload screenshot (upload) pembicaraan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang ke arah ke ketidakberhasilan klinik LV dalam tangani pasiennya, Farida Hariani saat membacakan tuduhan, di Ruangan Sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jika Anda saat ini memerlukan pengacara di bali bisa langsung kunjungi website pengacaradibali.com

Close